PERPRES
KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Direktorat Jenderal Pelayanan Haji
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pelayanan haji;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan haji;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan haji;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan haji;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
