PERPRES
KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH
Pasal 17
Direktorat Jenderal Pelayanan Haji mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan haji.
Direktorat Jenderal Pelayanan Haji mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan haji.