KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019
Pasal 1O
(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler menjadi
tanggung jawab Pemerintah. (21 Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan Jemaah Haji dengan kondisi:
- lanjut usia;
- penyandang disabilitas; dan
- kesehatan dengan risiko tinggi.
(3) Tanggung jawab. . .
SK No269175A
PRESIDEN
(3) Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. (41 Tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui satuan kerja yang bersifat tetap dan terstruktur di tingkat daerah, di tingkat pusat, dan di Arab Saudi.
- Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal l0A dan Pasal lOB sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l0A
(1) Pemerintah melalui Menteri bertanggung jawab
memastikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kelancaran Jemaah Haji sejak keberangkatan dari Indonesia, selama di Arab Saudi, sampai kembali ke Indonesia. (21 Tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek:
- kesehatan fisik dan mental;
- keamanan dan keselamatan perjalanan;
- kenyamanan pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan manasik haji;
- penanganan keadaan darurat dan risiko bencana; dan
- pelindungan hukum dan administratif di dalam dan luar negeri selama proses menjalani Ibadah Haji.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 1OB
Kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a terdiri atas kuota:
- Jemaah Haji Reguler;
- petugas haji daerah; dan
- pembimbing KBIHU.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Cukup jelas.
Ang)<a 2
Pasal 2
Hurufa Yang dimaksud dengan "asas syariat" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah merupakan kewajiban ibadah bagi umat Islam yang mampu dan pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Hurufb. .. SK No269221A
Hurufb Yang dimaksud dengan "asas amanah" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah berpegang pada kebenaran, tidak berat sebelah, tidak memihak, dan tidak sewenang-wenang. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas kemaslahatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan demi kepentingan jemaah. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas kemanfaatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilaksanakan demi memberikan manfaat kepada jemaah. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas keselamatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan demi keselamatan jemaah. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas keamanan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan dengan tertib, nyaman, dan arnan guna melindungi jemaah. Hurufh Yang dimaksud dengan "asas " adalah bahwa Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan keahlian para pengelolanya. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas transparansi" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan secara terbuka dan memudahkan akses masyarakat untuk memperoleh informasi terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pengelolaan keuangan, dan aset. Hurufj Yang dimaksud dengan "asas akuntabilitas" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan penuh tanggung jawab baik secara etik maupun hukum.
. Hurufk.. $K No2692224
PRESIDEN
Hurufk Yang dimaksud dengan "asas kehati-hatian" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan menekankan pentingnya tindakan pencegahan dan kehati-hatian dalam menghadapi risiko dan meminimalkan kemungkinan dampak negatif yang mungkin timbul yang dapat merugikan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah ataupun mengganggu terlaksananya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kenyamanan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan menekankan bahwa seluruh kegiatan pelayanan bagi Jemaah Haji, termasuk proses manasik haji dapat berjalan dengan lancar dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh jemaah, petugas, dan semua pihak yang terlibat. Hurufm Yang dimaksud dengan "asas efektivitas dan efisiensi" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan berfokus pada pencapaian tujuan yang telah ditetapkan serta menekankan penggunaan sumber daya seminimal mungkin untuk mencapai hasil yang optimal, menghindari pemborosan dan inefisiensi dalam seluruh rangkaian kegiatan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hurufn Yang dimaksud dengan "asas ketertiban" adalah bahwa setiap aturan atau kebijakan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus memberikan jaminan kepastian hukum, yang memastikan bahwa Setiap Orang memahami hak dan kewajibannya serta dapat bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Huruf o Yang dimaksud dengan "asas keterjangkauan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan mengacu pada kemudahan akses dan ketersediaan layanan bagi seluruh Jemaah Haji dan Jemaah Umrah.
Hurufp. . . SK No 269223 A
PRESIDEN
Huruf p Yang dimaksud dengan "asas non-diskriminasi" adalah bahwa Setiap Orang diperlakukan sama dan mendapatkan hak dan kesempatan yang sama, tanpa memandang latar belakang atau identitas berdasarkan karakteristik tertentu seperti suku, agama, golongan, jenis kelamin, usia, atau budayanya dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Huruf q Yang dimaksud dengan "asas keberlanjutan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tidak melampaui daya dukung dan kemampuan baik dari sisi sumber daya manusia ataupun pendanaan, menekankan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan pelayanan terhadap jemaah, optimalisasi Nilai Manfaat dana haji, kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di masa depan. Huruf r Yang dimaksud dengan "asas pelindungan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan tujuan untuk memberikan jaminan dan pelindungan kepada Jemaah Haji dan Jemaah Umrah termasuk prioritas pelindungan bagi jemaah dengan kondisi lanjut usia, penyandang disabilitas, dan kesehatan dengan risiko tinggi. Huruf s Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 2O
Yang dimaksud dengan "Pemerintah" adalah Presiden Republik Indonesia yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Menteri.
AngJra22
Pasal 3
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 3O
Cukup jelas.
Angka 3O
Pasal 4O
(1) Menteri bertanggung jawab memberikan penyediaan
konsumsi kepada Jemaah Haji dengan memenuhi standar kesehatan, kebutuhan gizi, tepat waktu, tepat jumlah, dan cita rasa Indonesia. (21 Penyediaan konsumsi bagi Jemaah Haji sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dapat dilakukan menggunakan mekanisme tahun jamak dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan konsumsi tahun sebelumnya.
(3) Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tetap dibayarkan dengan mekanisme pembayaran setiap tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan
konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 5l
(1) Menteri menyampaikan laporan pertanggungiawaban
keuangan Ibadah Haji kepada Presiden dan DPR RI paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak selesainya penyelenggaraan Ibadah Haji. (21 Dalam hal terdapat Dana Efisiensi dalam laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Efisiensi ditempatkan pada rekening di Badan Pengelola Keuangan Haji.
(3) Penempatan Dana Efisiensi pada rekening di Badan
Pengelola Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan
pertanggungjawaban keuangan sslagaiman4 dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Cukup jelas.
Angka6.. . SK No269224A
FRESIDEN
Angka 6
Pasal 6
Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Yang dimaksud dengan "nomor porsi" adalah nomor urut pendaftaran yang diterbitlan oleh Menteri bagi Jemaah Haji yang mendaftar. Huruf k Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 6A
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tata kelola dam" adalah pelayanan dam atau lndgu (denda atau sembelihan) bagi Jemaah Haji dan petugas haji dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Ayat (2) Cukup jelas.
Angka8.. . SK No269225A
PRESIDEN
Angka 8
Pasal 7
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 8O
(1) Jemaah Haji Khusus mendapatkan pelindungan:
- warga negara Indonesia di luar negeri;
- hukum;
- keamanan;
- layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi; dan
- jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.
(2) PrHK. . .
SK No 269201A
PRESIDEN
(21 PIHK bertanggungiawab memberikan pelindungan kepada Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus sebelum, selama, dan setelah Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus melaksanakan Ibadah Haji.
(3) Pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan oleh PIHK sesuai dengan kebijakan Menteri.
- Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2t Yang dimaksud dengan "DPR Rf merupakan alat kelengkapan DPR RI yang menangani bidang haji dan umrah. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Angka 10
Pasal 9
Ayat (1) Yang dimalsud dengan "DPR RI" lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (21. Pelaksanaan pembahasan dalam ketentuan ini dilakukan secara luring dan/ atau daring. Ayat (2t Cukup jelas. Ayat (3) Pengisian kuota haji tambahan untuk kuota haji reguler termasuk untuk petugas haji tambahan. Ayat (4t Cukup jelas. Angka l1
Pasal 10
Cukup jelas.
Angka 12 Pasal lOA Ayat (1) Tanggung jawab memastikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kelancaran Jemaah Haji dilaksanakan oleh Menteri dengan memberikan prioritas dan perlakuan khusus pada puncak haji di Amfah, Muzdalifah, dan Mina.
Ayat(2)... SK No269226A
PRESIDEN
-8 Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 10B
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 11
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2t Bentuk dukungan mewujudkan ekosistem ekonomi haji antara lain:
- optimalisasi asrama haji pada aspek kinerja pengelolaan, sumber daya manusia, dan diversifikasi usaha;
- optimalisasi penggunaan transportasi haji baik di dalam maupun di luar waktu penyelenggaraan Ibadah Haji;
- optimalisasi penggunaan alat kesehatan dalam negeri; dan
- optimalisasi pengelolaan konsumsi dengan menggunakan bahan baku dalam negeri. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (41 Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 12
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 13
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 14
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 15
Dihapus.
Angka18... SK No269227A
PRESIDEN
Angka 18
Pasal 16
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "masa pelunasan" adalah pembayaran yang dilakukan Jemaah Haji untuk melunasi pembayaran Bipih setelah BPIH ditetapkan oleh Presiden. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Angka 19
Pasal 17
Dihapus.
Angka 2O
Pasal 18
Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Yang dimaksud dengan "visa haji nonkuota' antara lain visa haji mujamalah, visa haji furoda', dan visa haji mandiri. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "berangkat melalui PIHK1 adalah warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji nonkuota dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan pelayanan dokumen transportasi, akomodasi, konsumsi, dan kesehatan melalui PIHK. Huruf b Cukup jelas.
Ayat(3)... SK No269228A
PRESIDEN
Ayat (3) Hurufa Perjanjian tertulis dibuat antara PIHK dengan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji nonkuota dari Pemerintah Kera.jaan Arab Saudi yang memuat hak dan kewajiban bagi para pihak. Huruf b Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas.
Angka 21
Pasal 21
Cukup jelas.
Angka 23 Pasd22 Cukup jelas.
Angka24
Pasal 23
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "petugas haji daerah' terdiri dari 2 (dua) orang, yakni petugas pelayanan umum dan petugas pelayanan kesehatan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Angka 25
Pasal 24
Cukup jelas.
Ang)<a26
Pasal 25
Cukup jelas.
Angla27 ... SK No269229A
PRESIDEN
Ang)<a27
Pasal 28
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2).
Angka 28
Pasal 29
Cukup jelas.
Angka 29
Pasal 30
(l) Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dilakukan sepanjang tahun setiap hari kerja sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan nomor urut pendaftaran.
(3) Pemberangkatan Jemaah Haji berdasarkan nomor
urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dikecualikan bagi Jemaah Haji lanjut usia
sebagaimana dimalsud dalam Pasal 14. (41 Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di kantor Kementerian di kabupaten/kota domisili Jemaah Haji.
(5) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui:
- layanan pada kantor Kementerian;
- layanan keliling;
- layanan elektronik; atau
- layanan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(6) Nomor . . .
SK No269183A
PRESIDEN
(6) Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) digunakan sebagai dasar pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberangkatan Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemberangkatan Jemaah Haji berdasarkan nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Cukup jelas.
Angka 31
Pasal 34
Cukup jelas.
Angka 32
Pasal 35
Cukup jelas.
Angka 33
Pasal 37A
Cukup jelas.
Pasal 37B
Cukup jelas.
Angka 34
Pasal 38
Cukup jelas.
Angka 35
Pasal 39
Cukup jelas. Angka 36. . . SK No269230A
PRESIDEN
-L2- Angka 36
Pasal 40
Cukup jelas.
Angka 37
Pasal 41
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Yang dimaksud dengan "pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri" adalah pendampingan dan penyelesaian dokumen perjalanan apabila Jemaah Haji menghadapi permasalahan selama melaksanakan perjalanan Ibadah Haji. Hurufb Yang dimaksud dengan "pelindungan hukum" adalah jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji dan petugas haji serta pelayanan bantuan hukum. Huruf cYang dimaksud dengan "pelindungan keamanan" adalah keamanan frsik, keselamatan jiwa, dan keamanan barang bawaan. Huruf d Yang dimaksud dengan "pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi" adalah jaminan pemenuhan penginapan/pemondokan, konsumsi makan harian bergizi, dan angkutan transportasi yang memenuhi jadwal, kenyamanan, dan keselamatan Jemaah Haji. Huruf e Yang dimaksud dengan "pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan" adalah jaminan finansial bagi Jemaah Haji yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap akibat penyakit atau kecelakaan, termasuk menanggung biaya perawatan medis akibat penyakit atau kecelakaan. Ayat (3) Cukup jelas.
Angka38.. . SK No269231A
PRESIDEN
Angka 38
Pasal 42
Cukup jelas.
Angka 39 Dihapus.
Angka 40
Pasal 43
Dihapus.
Angka 41
Pasal 44
Dana Efisiensi dapat digunakan sebagai sumber BPIH setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Andk^42
Pasal 45
Ayat (l) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "pelindungan" ar:tara lain asuransi jiwa dan kecelakaan di Indonesia dan asuransi kesehatan di Arab Saudi. Hurufg Cukup jelas. Hurufh odokumen Yang dimaksud dengan perjalanan" antara lain pelayanan paspor dan visa. HurufiYang dimaksud dengan "perlengkapan Jemaah Haji" antara lain gelang dan pengiriman koper dari provinsi ke kabupaten/kota. Hurufj Cukup jelas.
Hurufk . . . SK No269232A
-L4- Hurufk Cukup jelas. Hurufl Cukup jelas. Hurufm Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
Angka 43
Pasal 46
Ayat (1) Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Ayat (21 Yang dimaksud dengan "13 Zulhijah" adaTah nafar tsani. Ayat (3) Lihat penjelasan angka 9 pasal 8 ayat (2). Ayat (4) Cukup jelas.
Arrdka 44
Pasal 47
Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2).
Angka 45
Pasal 48
Ayat (l) Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Ayat (2) Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Ayat (3) Cukup jelas.
Angka 46
Pasal 48A
Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Fn{ra 47
Pasal 49
Cukup jelas.
Angka 48
Pasal 49A
Cukup jelas.
Angka49.. . SK No 269233 A
PRESIDEN
15 Angka 49
Pasal 51
Ayat (1) Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jel
Pasal 52
(1) KBIHU wajib memiliki tzl77
bimbingan dan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah dari Menteri. (21 Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah KBIHU memenuhi persyaratan.
(3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
selama KBIHU menjalankan kegiatan penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah.
(4) Menteri...
SK No 269193 A
PR,ESIDEN
(4) Menteri melakukan evaluasi terhadap KBIHU secara
berkala.
- Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
(1) KBIHU melakukan bimbingan dan pendampingan
Ibadah Haji dan Ibadah Umrah sesuai dengan standardisasi bimbingan dan pendampingan. (21 KBIHU melakukan bimbingan dan pendampingan kepada Jemaah Haji dan Jemaah Umrah yang memerlukan jasa KBIHU.
(3) Menteri melakukan pengawasan secara berkala
terhadap KBIHU yang melakukan bimbingan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
(1) Menteri melaksanakan akreditasi KBIHU.
l2t Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan KBIHU.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun.
(4) Menteri menetapkan standar akreditasi KBIHU.
(s) Menteri mempublikasikan hasil akreditasi KBIHU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat melalui Sistem Informasi Kementerian.
- Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan memperoleh izin KBIHU, evaluasi, standardisasi bimbingan dan pendampingan, serta akreditasi KBIHU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 diatur dalam Peraturan Menteri.
- Ketentuan . . . SK No259194A
EEEIIiI=N
- Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
(1) Dalam hal KBIHU dilibatkan melakukan
pendampingan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), KBIHU dapat mengusulkan pembimbing untuk mendapatkan kuota dari Menteri. (21 Untuk mendapatkan kuota pembimbing dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (l), KBIHU harus memenuhi persyaratan:
- memiliki pembimbing yang telah lulus seleksi dan memenuhi standar pembimbing; dan
- memperoleh Jemaah Haji paling sedikit 151 (seratus lima puluh satu) orang dapat mengusulkan I (satu) orang pembimbing kepada Menteri.
(3) Dalam hal KBIHU tidak memperoleh Jemaah Haji
paling sedikit 151 (seratus lima puluh satu) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, KBIHU dapat bergabung dengan KBIHU lain untuk mendapatkan kuota 1 (satu) pembimbing.
(4) KBIHU bertanggung jawab atas biaya bimbingan dan
pendampingan untuk pembimbing.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kuota pembimbing,
seleksi dan standar pembimbing, serta penggabungan KBIHU sebagaimana dimalsud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60
Pembukaan kantor cabang PIHK harus dilaporkan kepada Menteri melalui kantor Kementerian di kabupaten / kota setempat.
- Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62
PIHK berhak mendapatkan:
- pembinaan . . . SK No269195A
PRESIDEN
- pembinaan dari Menteri;
- informasi tentang kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;
- informasi tentang data Jemaah Haji Khusus pada tahun berjalan di setiap PIHK;
- identitas Jemaah Haji;
- penerimaan saldo setoran Bipih Khusus dari Badan Pengelola Keuangan Haji sesuai dengan jumlah Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan yang akan berangkat pada tahun berjalan;
- informasi tentang hasil pengawasan dan akreditasi;
- kuota untuk penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji khusus; dan
- kuota tambahan.
- Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 63A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 63A
(1) Dalam pemberian pelayanan kesehatan, transportasi,
akomodasi, konsumsi, dan pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf c di dalam atau di luar negeri, Menteri memprioritaskan peningkatan pelayanan bagi Jemaah Haji dan mewujudkan ekosistem ekonomi haji. (21 Perwujudan ekosistem ekonomi haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Menteri melalui:
- pembentukan satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau
- kerja sama dengan pihak terkait.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dapat dilaksanakan dengan menggunakan layanan yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
(4) Ketentuan mengenai ekosistem ekonomi haji
sebagaip6114 dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan . . .
SK No269196A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 64
(1) Menteri menetapkan kuota haji khusus.
l2t Kuota haji khusus ditetapkan 8% (delapan persen) dari kuota haji Indonesia.
(3) Kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 terdiri atas kuota:
- Jemaah Haji Khusus; dan
- petugas haji khusus.
(4) Pengisian kuota haji khusus dilakukan secara
bertanggung jawab sesuai urutan pendaftaran secara nasional. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65
(1) Pengisian kuota haji khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 ayat (4) dilakukan paling lama 3O (tiga puluh) Hari setelah penetapan oleh Menteri. sebagaimana dimaksud l2l Dalam hal kuota haji khusus pada ayat (1) tidak terpenuhi pada hari penutupan pengisian kuota, Menteri dapat memperpanjang masa pengisian sisa kuota dalam waktu 7 (tujuh) Hari untuk:
- Jemaah Haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kendala pelunasan;
- pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;
- Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;
- Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan dan
- Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya.
(3) Dalam . . .
SK No269197A
(3) Dalam hal kuota haji khusus tidak terpenuhi selama
7 (tujuh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pengisian sisa kuota diperpanjang dan diperuntukkan bagi jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan kuota terpenuhi.
(4) Menteri melaporkan pengisian kuota haji khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) kepada DPR RI.
- Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67
(1) PIHK wajib:
- memberangkatkan Jemaah Haji Khusus yang terdaftar dan telah melunasi BPIH khusus; dan
- melaporkan kepada Menteri. (21 PIHK wajib memberangkatkan paling sedikit 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus.
(3) Dalam hal PIHK memperoleh kurang dari 45 (empat
puluh lima) Jemaah Haji Khusus, PIHK wajib menggabungkan jemaahnya dengan PIHK lain.
(4) Penggabungan Jemaah Haji Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan atas persetqjuan Jemaah Haji Khusus yang dibuktikan dengan surat persetujuan dan dilaporkan kepada Menteri.
(5) Dalam hal Jemaah Haji Khusus tidak menyetujui
penggabungan jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (41, Jemaah Haji Khusus tersebut menjadi daftar tunggu tahun berikutnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan
Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 7O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 70
(1) Bipih Khusus yang telah disetorkan melalui BPS
Bipih Khusus dikembalikan sesuai perjanjian jemaah dengan PIHK jika:
- porsmya . . . SK No269198A
PRESIDEN
- porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris bagi Jemaah Haji Khusus yang meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji;
- Jemaah Haji Khusus membatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah; atau
- Jemaah Haji Khusus dibatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah. (21 Pengembalian Khusus sslagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Jemaah Haji Khusus, pihak yang diberi kuasa, atau ahli warisnya.
(3) Jemaah Haji Khusus yang dibatalkan
ke sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus mendapatkan pemberitahuan secara tertulis dari Menteri. (41 Pengembalian Bipih Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak proses pengajuan pembatalan.
- Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73
(1) Pendaftaran Jemaah Haji Khusus dilakukan
sepanjang tahun setiap hari kerja sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri. oleh Jemaah Haji l2l Pendaftaran haji khusus dilakukan Khusus melalui PIHK yang terhubung dengan Sistem Informasi Kementerian.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan berdasarkan prinsip pelayanan sesuai dengan nomor urut pendaftaran. (41 Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji Khusus.
(5) Pemberangkatan Jemaah Haji Khusus berdasarkan
nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikecualikan bagi Jemaah Haji Khusus lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1).
(6) Menteri . . .
SK No269199A
PR.ESIDEH
(6) Menteri memberi prioritas kuota kepada Jemaah Haji
Khusus lanjut usia yang berusia paling rendah 65 (enam puluh lima) tahun dengan persentase tertentu dari kuota haji khusus. (71 Jemaah Haji Khusus yang menunda keberangkatan dengan alasan yang sah menjadi jemaah daftar tunggu tahun berikutnya.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dan penundaan keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75
(l) PIHK bertanggung jawab memfasilitasi pengurusern dokumen perjalanan Ibadah Haji khusus. (21 Dokumen 5slagaimsn4 dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- paspor;
- visa; dan
- asuransi, untuk pelaksanaan Ibadah Haji.
- Bagian Kesembilan Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesembilan Pembimbingan
- Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 76
(1) PIHK bertanggung jawab memberikan bimbingan
Ibadah Haji Khusus sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia. (21 Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bimbingan:
- manasik Ibadah Haji;
- kesehatan; dan
- perjalanan.
(3) Pemberian . . .
SK No269200A
PRESIDEN
(3) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada
ayal (21 dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur, dan terpadu sesuai dengan standardisasi pemberian bimbingan.
(4) Standardisasi pemberian bimbingan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- standar manasik Ibadah Haji;
- standar kesehatan; dan
- standar perjalanan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi
pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41 diatur dalam Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 77
(1) PIHK bertanggung jawab terhadap pelayanan
kesehatan Jemaah Haji Khusus sejak keberangkatan sampai dengan kembali ke Indonesia. (21 Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(3) Dalam memberikan pelayanan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PIHK dapat berkoordinasi dengan layanan kesehatan yang disedialan oleh Kementerian.
- Ketentuan Pasal 8O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81
(1) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan
transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) hurufd diberikan dalam bentuk:
- kompensasi;dan/atau
- ganti rugi. (21 Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O ayat (1) huruf e diberikan dalam bentuk:
- asuransi; dan/atau
- penanganan Jemaah Haji dan petugas haji sakit setelah melaksanakan Ibadah Haji.
(3) Besaran pertanggungan asuransi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit sebesar Bipih Khusus.
(4) Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak Jemaah
Haji Khusus telah melunasi Bipih Khusus sampai dengan tiba di bandara kepulangan.
- Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikr.rt:
Pasal 82
(1) PIHK melaporkan pelaksanaan operasional
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada Menteri.
(1) l2l Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi:
paket program Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;
jadwal . . . SK No269202A
t-rlrtrEIEM
- jadwal keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji Khusus;
- daftar nama Jemaah Haji Khusus dan petugas PIHK;
- daftar Jemaah Haji Khusus yang batal berangkat;
- Jemaah Haji yang menggunakan visa haji nonkuota; dan
- daftar Jemaah Haji yang menggunakan visa haji nonkuota yang telah melunasi biaya paket Ibadah Haji Khusus namun batal berangkat.
(3) Laporan pelaksanaan operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, dilaporkan kepada Menteri paling lambat 30 Hari terhitung sejak kepulangan terakhir Jemaah Haji Khusus.
- Bagian Kelima Belas Bab M dihapus.
- Pasal 83 dihapus.
- Pasal84 dihapus.
- Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 86
(1) Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:
- melalui PPIU;
- secara mandiri; atau
- melalui Menteri.
(2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah melalui
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.
(3) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.
74.Ketentuan...
SK No 269203 A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87
Setiap orang yang akan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
- beragama Islam;
- memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal pemberangkatan;
- memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya
- memiliki surat keterangan sehat dari dokter;
- memiliki visa serta tanda bukti akomodasi; dan
- memiliki tanda bukti transportasi bagi Jemaah Umrah yang berangkat melalui PPIU.
- Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 1 (sahr) pasal, yakni Pasal 87A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87A
Setiap orang yang akan menjalankan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
- beragama Islam;
- memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tansgal pemberangkatan;
- memiliki tiket pesawat tqiuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;
- memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
- memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.
- Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 88
Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a berhak memperoleh pelayanan dari PPIU meliputi:
layanan bimbingan Ibadah Umrah dari petugas umrah;
layanan . . . SK No269204A
PRESIDEN
- layanan kesehatan;
- kepastian pemberangkatan dan pemulangan sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- layanan lainnya sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU dan Jemaah Umrah; dan
- melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.
- Di antara Pasa1 88 dan Pasal 89 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 88A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 88A
Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) hurufb berhak:
- memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dengan Jemaah Umrah; dan
- melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.
- Di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 94A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 94A
(1) Dalam pemberian pelayanan dokumen perjalanan,
akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b di dalam atau di luar negeri, Menteri memprioritaskan peningkatan pelayanan bagi Jemaah Umrah dan mewujudkan ekosistem ekonomi umrah. (21 Perwujudan ekosistem ekonomi umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Menteri melalui:
- pembentukan satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
- kerja sama dengan pihak terkait.
(3) Kerja sama. . .
SK No269205A
PRESIDEN
-4t-
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b dapat dilaksanakan dengan menggunakan layanan yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ekosistem ekonomi
umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 96
(5) Jemaah Umrah dan petugas umrah
pelindungan:
- warga negara Indonesia di luar negeri;
- hukum;
- keamanan;
- layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi kecuali Jemaah Umrah mandiri; dan
- jiwa, kecelakaan, dan kesehatan kecuali Jemaah Umrah mandiri.
(6) PPIU bertanggung jawab memberikan pelindungan
kepada Jemaah Umrah dan petugas umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia. (71 Pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dilaksanakan oleh PPIU sesuai dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 97
(1) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan
transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk:
- kompensasi kecuali untuk Jemaah Umrah mandiri; dan/ atau
- ganti rugi kecuali untuk Jemaah Umrah mandiri.
(2) Pelindungan...
SK No269206A
tlrtrEIIItrN
(21 Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf e diberikan dalam bentuk asuransi.
(3) Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak
keberangkatan hingga kembali ke Indonesia.
- Bagian Keenam Bab VII dihapus.
- Pasal 99 dihapus.
- Pasal 10O dihapus.
- Pasal 101 dihapus.
- Pasal 102 dihapus.
- Di antara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIA
- Di antara Pasal 106 dan Pasal 107 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 106A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1O6A
(41 Pemerintah bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
(5) Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan tugas nasional.
(6) Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh Kementerian. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 107 dihapus.
Ketentuan . . .
SK No269207A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 108
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106A, Menteri mengoordinasikan:
- Menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat;
- gubernur di tingkat provinsi;
- bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota;
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Pemerintah Kerajaan Arab Saudi; dan
- Kepala Perwalilan Negara yang menjadi tempat transit Jemaah Haji Reguler, Jemaah Haji Khusus, dan Jemaah Umrah. (2t Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, administrasi, dan pembinaan serta pelindungan.
(3) Selain menteri/ pimpinan lembaga
dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri bekerja sama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan lembaga terkait di Arab Saudi.
Ketentuan BAB IX diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 11O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 110
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (21 Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penyuluhan, . . . SK No269208A
FRESIDEN
- penlruluhan, pembimbingan, dan pendampingan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah;
- pemberian informasi, data, dan masukan dalam perencanaan dan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
- keterlibatan sebagai petugas dan/ atau pembimbing Ibadah Haji dan Ibadah Umrah;
- penyediaan pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah;
- pengawasan dan evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; dan pelanggaran f. pelaporan dan pengaduan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
(1) (3) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat
dapat dilakukan secara perseorangan atau
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 111
(1) Masyarakat dapat melaporkan dan mengadukan
pelanggaran dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O ayat (2) huruf f kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (21 Masyarakat yang melaporkan dan mengadukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan pelindungan dan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pelaporan, pengaduan, dan tindak lanjut
atas laporan dan aduan masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan . . .
SK No269209A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 112
(1) Selain Penyidik Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan Undang-Undang mengenai hukum acara pidana. (21 Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berwenang:
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
- melakukan pemeriksaan terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
- melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
- menangkap dan menahan dalam koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- membuat dan menandatangani berita acara;
- menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; dan
- mengakses dokumen elektronik yang diduga terkait dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dafam melaksanakan tugas dan kewenangannya berkoordinasi dengan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Di antara . . . SK No269210A
PRESIDEN
- Di arrtara Bab X dan Bab XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni
BAB XA
- Di antara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 112A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 112A
(l) Presiden menetapkan keadaan luar biasa atau kondisi darurat bagi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (21 Keadaan luar biasa atau kondisi darurat meliputi:
- bencana alam;
- perang;
- huru-hara;
- pandemi; dan
- keadaan lainnya yang mengancam keselamatan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah.
(3) Dalam hal keadaan luar biasa atau kondisi darurat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan skema Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah setelah mendapat persetqiuan DPR RL (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai skema Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 116 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 116
Setiap Orang dilarang memperjualbelikan nomor porsi dan/ atau kuota haji Indonesia.
- Di antara . . .
SK No2692ll A
rlrFITiflN
- Di antara Pasal 116 dan Pasal 117 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 116A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 116A
Setiap Orang dilarang menyalahgunakan wewenang dalam mengalihkan nomor porsi dan/ atau kuota haji Indonesia.
- Di antara Bab XII dan Bab XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XIIA
- Di antara Pasal 119 dan Pasal 12O disisipkan 12 (dua belas) pasal, yakni Pasal 119A, Pasal 1198, Pasal 119C,
Pasal 119D, Pasal 119E, Pasal 119F, Pasal 119G,
Pasal 119H, Pasal 119I, Pasal 119J, Pasal 119K, dan Pasal
l19L sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 119A
(1) Menteri melakukan pengawasan, pemantauan, dan
evaluasi terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji. (21 Menteri laporan hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden dan DPR RI paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung setelah penyelenggaraan Ibadah Haji beralhir. (21 (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat dipublikasikan dalam Sistem Informasi Kementerian.
Pasal 119B
Dalam hal hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, dan Ibadah Umrah terdapat dugaan tindak pidana, hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Pasal 119C.. .
SK No269212A
!rl*tfr{X
Pasal 119C
Menteri melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan lbadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah.
Pasal 119D
Pengawasan terhadap Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119C dilaksanakan terhadap pelaksanaan, pembinaan, pelayanan, dan pelindungan yang dilakukan oleh PIHK kepada Jemaah Haji Khusus.
Pasal 119E
(1) Nilai Manfaat yang berasal dari Penyelenggaraan
Ibadah Haji Khusus digunakan untuk pembinaan, pengawasan, dan evaluasi oleh Menteri. (21 Rencana penggunaan Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada DPR zu.
Pasal 119F
Pengawasan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 119C dilaksanakan terhadap pelaksanaan,
pembinaan, pelayanan, dan pelindungan yang dilakukan oleh PPIU kepada Jemaah Umrah.
Pasal 119G
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah, Menteri dapat membentuk tim koordinasi pencegahan, pengawasan, dan penindakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah.
Pasal 119H
Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah dilaksanakan secara terpadu dengan kementerian/ lembaga terkait.
Pasal 1l9I
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l19C dilakukan pada saat berlangsungnya setiap tahapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah.
Pasal 119J. . .
SK No 269213 A
PRESIDEN
Pasal 119J
Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119A sampai dengan Pasal 119H menggunakan Sistem Informasi Kementerian.
Pasal 119K
Hasil evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah digunakan untuk dasar akreditasi dan pengenaan sanksi.
Pasal 119L
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 119A sampai dengan Pasal 119K diatur dalam
Peraturan Menteri. loO.Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 120
Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai penerima setoran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI. l0l.Ketentuan Pasal 121 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 121
Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.
- Ketentuan PasaT 122 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PasalL22...
SK No269214A
PRES!DEN
Pasal 122
Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.
- Ketentuan Pasal 123 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 123
(1) Setiap Orang yang memperjualbelikan nomor porsi
atau kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI. (21 Setiap Orang yang memperjualbelikan nomor porsi dan kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VII.
- Di antara Pasal 123 dan Pasal 124, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 123A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 123A
Setiap Orang yang menyalahgunakan wewenang dalam mengalihkan nomor porsi dan/ a'tau kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116A dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.
- Ketentuan Pasd 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 124
Setiap Orang yang tanpa hak mengamfil s6fagian atau seluruh setoran Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
- Di antara . . . SK No 259215 A
PRESIDEN
- Di antara Pasal 127 dan Pasal 128 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 127A, Pasal 1278, Pasal 127C, dan Pasal 127D sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 127A
(1) Aset kementerian yang urusan
pemerintahan di bidang agama yang telah ada sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku baik yang masih digunakan maupun sudah tidak digunakan untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, keuangan haji, dan/ atau perolehan lainnya yang sah, dialihkan menjadi aset Kementerian. (21 Aset kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang telah ada sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku baik yang masih digunakan maupun sudah tidak digunakan untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau perolehan lainnya yang sah, dialihkan menjadi aset Kementerian.
(3) Anggaran kementerian yang
urusan pemerintahan di bidang agama untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah ada sebelum Undang-Undang ini dan kegiatannya belum mulai dilaksanakan dialihkan menjadi anggaran Kementerian.
(4) Pengalihan aset dan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal L27B Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
pejabat dan/ atau pegawai Badan Penyelenggara Haji;
pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah baik di pusat maupun di instansi vertikal; dan
pegawal ...
SK No269216A
- pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan Ibadah Haji dan Umrah, dapat dialihkan menjadi pegawai Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal l27C Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas pemerintahan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji sampai dengan dibentuknya Kementerian berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 127D
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- KBIHU;
- PIHK; dan
- PPIU, yang telah memiliki izin sebelum berlakunya Undang- Undang ini, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun.
- Di antara Pasal l3O dan Pasal 131 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 13OA, Pasal 1308, Pasal 13OC, dan
Pasal 13OD sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 130A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O23 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 130El. . .
SK No269217A
PRESIDEN
Pasal 13OB
Kementerian harus dibentuk paling lambat 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
Pasal 130C
T\rgas, fungsi, dan kewenangan Penyelenggaracrn Ibadah Haji dan Umrah di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama beralih menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian.
Pasal 130D
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal II 1 Pemerintah dan DPR RI melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini setelah Undang-Undang ini diundangkan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 2 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No269218A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2025
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2O25 MENTEzu SEKRETARIS NEGARA
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan dan s Administrasi Hu\rm,
lrjL= * :,!* S Djaman tKi
SK No 26929 A
PRESIDEN
ATAS
TENTANG
I. UMUM Pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah merupakan hak warga negara Indonesia yang beragama Islam untuk beribadah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelengg€r€ran Ibadah Haji dan Umrah merupakan rangkaian ibadah keagamaan yang menjadi tanggung jawab negara dan dijamin pelaksanaannya sesuai dengan amanat Pasal 28I ayat ( ) dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
- Tanggung jawab negara untuk pemenuhan hak menunaikan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah sebagai hak asasi manusia diwujudkan dengan memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi warga negara Indonesia yang menunaikan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah agar dapat dilaksanakan secara aman, nyarnzrn, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat. Ketentuan yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Namun, dalam implementasinya undang-undang tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat serta perkembangan mengenai kebijakan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Selain itu, masih terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, antara lain Pemerintah belum optimal dalam memanfaatkan kuota haji dan kuota haji tambahan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, belum optimalnya pembinaan terhadap Jemaah Haji tahun berjalan dan Jemaah Haji pada urutan berikutnya, belum adanya pelindungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Ibadah
Haji. . . SK No269245A
PRESIDEN
Haji warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji nonkuota dari Pemerintsh Kerajaan Arab Saudi, belum adanya mekanisme pembahasan perubahan BPIH dalam hal terjadi kenaikan, serta belum ada pengaturan mengenai keberangkatan perjalanan umrah mandiri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan penyempumaan dan perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang agar Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan syariat untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah. Dalam upaya penguatan kelembagaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dibutuhkan penataan kelembagaan dan perbaikan tata kelola dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang koordinasi antar lembaga sehingga mampu memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah dalam menunaikan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat, Erman, nyaman, dan tertib, serta mendukung terbentuknya ekosistem ekonomi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Adapun pokok perubahan dalam Undang-Undang ini meliputi penguatan kelembagaan dan tanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah, perwujudan ekosistem ekonomi haji dan umrah, mekanisme pembahasan kuota haji, kuota haji tambahan, pemanfaatan sisa kuota, visa haji nonkuota, mekanisme pembinaan, keadaan luar biasa dan kondisi darurat, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mekanisme pembahasan perubahan BPIH, serta Sistem Informasi Kementerian.
Pasal I Angka 1
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bentuk jaminan negara atas tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan beribadat menurut agamanya dan sl amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa perubahan kebijakan dan sistem ibadah haji dan umrah membutuhkan penataan kelembagaan dan perbaikan tata kelola dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sehingga mampu pembinaan, pelayanan, dan pelindungan terhadap jemaah ibadah haji dan umrah dalam menunaikan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat, Erman, nya[lan, dan tertib, serta mendukung terbentuknya ekosistem ekonomi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;
- bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah masih terdapat dan belum menampung perkembangan hukum, kebutuhan di dan dinamika penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, baik di tingkat nasional maupun internasional, serta teknologi, sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Keriga atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 20l9 tentang Ibadah Haji dan Umrah;
SK No 26928 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pasal 2O, Pasal 21, Pasal 28E ayat (1), Pasal 281 ayat (41, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20l9 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keda Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Dengan Persetqjuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
