UU
KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019
Pasal 60
Pembukaan kantor cabang PIHK harus dilaporkan kepada Menteri melalui kantor Kementerian di kabupaten / kota setempat.
- Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
