UU
KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019
Pasal 62
PIHK berhak mendapatkan:
- pembinaan . . . SK No269195A
PRESIDEN
- pembinaan dari Menteri;
- informasi tentang kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;
- informasi tentang data Jemaah Haji Khusus pada tahun berjalan di setiap PIHK;
- identitas Jemaah Haji;
- penerimaan saldo setoran Bipih Khusus dari Badan Pengelola Keuangan Haji sesuai dengan jumlah Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan yang akan berangkat pada tahun berjalan;
- informasi tentang hasil pengawasan dan akreditasi;
- kuota untuk penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji khusus; dan
- kuota tambahan.
- Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 63A sehingga berbunyi sebagai berikut:
