UU
KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019
Pasal 63A
(1) Dalam pemberian pelayanan kesehatan, transportasi,
akomodasi, konsumsi, dan pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf c di dalam atau di luar negeri, Menteri memprioritaskan peningkatan pelayanan bagi Jemaah Haji dan mewujudkan ekosistem ekonomi haji. (21 Perwujudan ekosistem ekonomi haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Menteri melalui:
- pembentukan satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau
- kerja sama dengan pihak terkait.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dapat dilaksanakan dengan menggunakan layanan yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
(4) Ketentuan mengenai ekosistem ekonomi haji
sebagaip6114 dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan . . .
SK No269196A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
