UU
KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019
Pasal 64
(1) Menteri menetapkan kuota haji khusus.
l2t Kuota haji khusus ditetapkan 8% (delapan persen) dari kuota haji Indonesia.
(3) Kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 terdiri atas kuota:
- Jemaah Haji Khusus; dan
- petugas haji khusus.
(4) Pengisian kuota haji khusus dilakukan secara
bertanggung jawab sesuai urutan pendaftaran secara nasional. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
