UU
KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019
Pasal 65
(1) Pengisian kuota haji khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 ayat (4) dilakukan paling lama 3O (tiga puluh) Hari setelah penetapan oleh Menteri. sebagaimana dimaksud l2l Dalam hal kuota haji khusus pada ayat (1) tidak terpenuhi pada hari penutupan pengisian kuota, Menteri dapat memperpanjang masa pengisian sisa kuota dalam waktu 7 (tujuh) Hari untuk:
- Jemaah Haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kendala pelunasan;
- pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;
- Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;
- Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan dan
- Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya.
(3) Dalam . . .
SK No269197A
(3) Dalam hal kuota haji khusus tidak terpenuhi selama
7 (tujuh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pengisian sisa kuota diperpanjang dan diperuntukkan bagi jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan kuota terpenuhi.
(4) Menteri melaporkan pengisian kuota haji khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) kepada DPR RI.
- Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
