Pasal 56
(1) Dalam hal KBIHU dilibatkan melakukan
pendampingan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), KBIHU dapat mengusulkan pembimbing untuk mendapatkan kuota dari Menteri. (21 Untuk mendapatkan kuota pembimbing dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (l), KBIHU harus memenuhi persyaratan:
- memiliki pembimbing yang telah lulus seleksi dan memenuhi standar pembimbing; dan
- memperoleh Jemaah Haji paling sedikit 151 (seratus lima puluh satu) orang dapat mengusulkan I (satu) orang pembimbing kepada Menteri.
(3) Dalam hal KBIHU tidak memperoleh Jemaah Haji
paling sedikit 151 (seratus lima puluh satu) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, KBIHU dapat bergabung dengan KBIHU lain untuk mendapatkan kuota 1 (satu) pembimbing.
(4) KBIHU bertanggung jawab atas biaya bimbingan dan
pendampingan untuk pembimbing.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kuota pembimbing,
seleksi dan standar pembimbing, serta penggabungan KBIHU sebagaimana dimalsud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
