Pasal 41
BAB 9 — PARTISIPASI MASYARAKAT
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Yang dimaksud dengan "pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri" adalah pendampingan dan penyelesaian dokumen perjalanan apabila Jemaah Haji menghadapi permasalahan selama melaksanakan perjalanan Ibadah Haji. Hurufb Yang dimaksud dengan "pelindungan hukum" adalah jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji dan petugas haji serta pelayanan bantuan hukum. Huruf cYang dimaksud dengan "pelindungan keamanan" adalah keamanan frsik, keselamatan jiwa, dan keamanan barang bawaan. Huruf d Yang dimaksud dengan "pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi" adalah jaminan pemenuhan penginapan/pemondokan, konsumsi makan harian bergizi, dan angkutan transportasi yang memenuhi jadwal, kenyamanan, dan keselamatan Jemaah Haji. Huruf e Yang dimaksud dengan "pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan" adalah jaminan finansial bagi Jemaah Haji yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap akibat penyakit atau kecelakaan, termasuk menanggung biaya perawatan medis akibat penyakit atau kecelakaan. Ayat (3) Cukup jelas.
Angka38.. . SK No269231A
PRESIDEN
Angka 38
