UU
KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019
Pasal 4O
(1) Menteri bertanggung jawab memberikan penyediaan
konsumsi kepada Jemaah Haji dengan memenuhi standar kesehatan, kebutuhan gizi, tepat waktu, tepat jumlah, dan cita rasa Indonesia. (21 Penyediaan konsumsi bagi Jemaah Haji sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dapat dilakukan menggunakan mekanisme tahun jamak dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan konsumsi tahun sebelumnya.
(3) Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tetap dibayarkan dengan mekanisme pembayaran setiap tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan
konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
