Pasal 2
BAB 9 — PARTISIPASI MASYARAKAT
Hurufa Yang dimaksud dengan "asas syariat" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah merupakan kewajiban ibadah bagi umat Islam yang mampu dan pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Hurufb. .. SK No269221A
Hurufb Yang dimaksud dengan "asas amanah" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah berpegang pada kebenaran, tidak berat sebelah, tidak memihak, dan tidak sewenang-wenang. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas kemaslahatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan demi kepentingan jemaah. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas kemanfaatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilaksanakan demi memberikan manfaat kepada jemaah. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas keselamatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan demi keselamatan jemaah. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas keamanan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan dengan tertib, nyaman, dan arnan guna melindungi jemaah. Hurufh Yang dimaksud dengan "asas " adalah bahwa Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan keahlian para pengelolanya. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas transparansi" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan secara terbuka dan memudahkan akses masyarakat untuk memperoleh informasi terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pengelolaan keuangan, dan aset. Hurufj Yang dimaksud dengan "asas akuntabilitas" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan penuh tanggung jawab baik secara etik maupun hukum.
. Hurufk.. $K No2692224
PRESIDEN
Hurufk Yang dimaksud dengan "asas kehati-hatian" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan menekankan pentingnya tindakan pencegahan dan kehati-hatian dalam menghadapi risiko dan meminimalkan kemungkinan dampak negatif yang mungkin timbul yang dapat merugikan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah ataupun mengganggu terlaksananya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kenyamanan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan menekankan bahwa seluruh kegiatan pelayanan bagi Jemaah Haji, termasuk proses manasik haji dapat berjalan dengan lancar dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh jemaah, petugas, dan semua pihak yang terlibat. Hurufm Yang dimaksud dengan "asas efektivitas dan efisiensi" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan berfokus pada pencapaian tujuan yang telah ditetapkan serta menekankan penggunaan sumber daya seminimal mungkin untuk mencapai hasil yang optimal, menghindari pemborosan dan inefisiensi dalam seluruh rangkaian kegiatan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hurufn Yang dimaksud dengan "asas ketertiban" adalah bahwa setiap aturan atau kebijakan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus memberikan jaminan kepastian hukum, yang memastikan bahwa Setiap Orang memahami hak dan kewajibannya serta dapat bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Huruf o Yang dimaksud dengan "asas keterjangkauan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan mengacu pada kemudahan akses dan ketersediaan layanan bagi seluruh Jemaah Haji dan Jemaah Umrah.
Hurufp. . . SK No 269223 A
PRESIDEN
Huruf p Yang dimaksud dengan "asas non-diskriminasi" adalah bahwa Setiap Orang diperlakukan sama dan mendapatkan hak dan kesempatan yang sama, tanpa memandang latar belakang atau identitas berdasarkan karakteristik tertentu seperti suku, agama, golongan, jenis kelamin, usia, atau budayanya dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Huruf q Yang dimaksud dengan "asas keberlanjutan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tidak melampaui daya dukung dan kemampuan baik dari sisi sumber daya manusia ataupun pendanaan, menekankan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan pelayanan terhadap jemaah, optimalisasi Nilai Manfaat dana haji, kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di masa depan. Huruf r Yang dimaksud dengan "asas pelindungan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan tujuan untuk memberikan jaminan dan pelindungan kepada Jemaah Haji dan Jemaah Umrah termasuk prioritas pelindungan bagi jemaah dengan kondisi lanjut usia, penyandang disabilitas, dan kesehatan dengan risiko tinggi. Huruf s Cukup jelas.
Angka 3
