Pasal 1O
(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler menjadi
tanggung jawab Pemerintah. (21 Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan Jemaah Haji dengan kondisi:
- lanjut usia;
- penyandang disabilitas; dan
- kesehatan dengan risiko tinggi.
(3) Tanggung jawab. . .
SK No269175A
PRESIDEN
(3) Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. (41 Tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui satuan kerja yang bersifat tetap dan terstruktur di tingkat daerah, di tingkat pusat, dan di Arab Saudi.
- Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal l0A dan Pasal lOB sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l0A
(1) Pemerintah melalui Menteri bertanggung jawab
memastikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kelancaran Jemaah Haji sejak keberangkatan dari Indonesia, selama di Arab Saudi, sampai kembali ke Indonesia. (21 Tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek:
- kesehatan fisik dan mental;
- keamanan dan keselamatan perjalanan;
- kenyamanan pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan manasik haji;
- penanganan keadaan darurat dan risiko bencana; dan
- pelindungan hukum dan administratif di dalam dan luar negeri selama proses menjalani Ibadah Haji.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 1OB
Kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a terdiri atas kuota:
- Jemaah Haji Reguler;
- petugas haji daerah; dan
- pembimbing KBIHU.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
