UU
KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019
Pasal 110
BAB 9 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (21 Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penyuluhan, . . . SK No269208A
FRESIDEN
- penlruluhan, pembimbingan, dan pendampingan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah;
- pemberian informasi, data, dan masukan dalam perencanaan dan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
- keterlibatan sebagai petugas dan/ atau pembimbing Ibadah Haji dan Ibadah Umrah;
- penyediaan pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah;
- pengawasan dan evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; dan pelanggaran f. pelaporan dan pengaduan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
(1) (3) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat
dapat dilakukan secara perseorangan atau
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
