UU
KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019
Pasal 111
BAB 9 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat melaporkan dan mengadukan
pelanggaran dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O ayat (2) huruf f kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (21 Masyarakat yang melaporkan dan mengadukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan pelindungan dan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pelaporan, pengaduan, dan tindak lanjut
atas laporan dan aduan masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan . . .
SK No269209A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
