UU
KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019
Pasal 121
BAB 9 — PARTISIPASI MASYARAKAT
Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.
- Ketentuan PasaT 122 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PasalL22...
SK No269214A
PRES!DEN
