PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN SWAS
s il
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2025
TENTANG
PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN SWAS
PANGAN, ENERGI, DAN AIR NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka mewujudkan Asta Cita Menuju lndonesia Emas 2045 dan mendorong kemandirian bangsa dengan swasembada pangan' energi, dan aIr nasional melalui percepatan pembangu.nan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional, dengan ini menginstruksikan:
Kepada I Menteri Koordinator Bidang Pangan; dan 2 Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan
- Menteri Pertanian; Perikanan; 4. Menteri Kelautan dan Daya Mineral; 5. Menteri Energi dan Sumber Umum; 6. Menteri Pekerjaan 7, Menteri Keuangan; Pembangunan Nasional/Kepala 8. Menteri Perencanaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Hilirisasi/Kepala 9. Menteri Investasi dan Koordinasi Penanaman Modal; 1O. Menteri Badan Usaha Milik Negara; Badan I 1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Pertanahan Nasional;
- Menteri Kehutanan;
- Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
14.Menteri...
SK No273270A
REPIJBLIK INDONESIA
- Menteri Pertahanan;
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Komunikasi dan Digital;
- Menteri Transmigrasi;
- Menteri Dalam Negeri;
- Jaksa Agung Republik Indonesia;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
- Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara;
- Kepala lembaga Kebilakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Para Gubernur; dan
- Para Bupati/Wali Kota.
Untuk KESATU Mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk:
- merencanakan, anggaran, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, serta mengendalikan kegiatan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, dan provinsi lainnya yang ditetapkan kemudian dalam rencana induk pembangunan
- memitigasi dan mengatasi kendala serta hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional melalui mekanisme koordinasi yang efektif;
- memastikan keterpaduan pembangunan infrastruktur pendukung, sistem irigasi, jaringan energi, dan fasilitas pengolahan hasil pertanian dalam Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
- mengembangkan sistem pemantauan dan evaluasi berbasis digital untuk memastikan pencapaian target swasembada pangan, energi, dan air nasional;
- memfasilitasi . . .
SK No263746A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5 memfasilitasi keterlibatan sektor swasta, koperasi, dan masyarakat dalam pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional melalui skema kemitraan yang saling menguntungkan; dan 6 mengimplementasikan prinsip pemb.rngunan berkelanjutan dengan memperhatikan aspek konservasi lingkungan dan adaptasi perubahan iklim.
KEDUA Khusus kepada:
- Menteri Koordinator Bidang Pangan untuk:
- melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian kegiatan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
- melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian penyelesaian kendala dan hambatan dalam kegiatan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
- melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi data dan informasi terkait bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan serta menteri/kepala lembaga terkait dalam kegiatan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional; dan
- melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
2 Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan untuk:
- melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi data dan informasi terkait bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan serta menteri/kepala lembaga terkait dalam kegiatan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
b
SK No263747A
lIr[d{t {I BUK IND
- mengoordinasikan infrastruktur pendukung Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional termasuk jalan, jembatan, bandar udara, pelabuhan, dan infrastruktur digital;
- memfasilitasi integrasi perencanaan tata ruang Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional dengan rencana pembangunan infrastruktur nasional dan infrastruktur daerah, serta masalah tenurial, agraria, dan transmigrasi;
- mengawasi implementasi standar pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan dalam pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
- memfasilitasi pengembangan kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri terpadu dalam wilayah swasembada; dan
- pengembangan sistem logistik nasional untuk mendukung distribusi produk Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional.
3 Menteri Pertanian untuk:
- menJrusun perencanaErn program bidang pertanian untuk mendukung percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
- melaksanakan kegiatan percepatan kegiatan cetak sawah, penyediaan sarana dan prasarana produksi serta penanaman untuk mendukung percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
- melaksanakan kegiatan sebagaimana dimalsud pada huruf b melalui mekanisme swalelola, penunjukan langsung, dan/ atau bentuk pengadaan lainnya untuk penyedia barang/jasa yang memiliki kemampuan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.melaksanakan...
SK No263748A
EIitiEIEtrN BUK IND
- melaksanakan penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani serta pendampingan untuk mendukung kegiatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
- melalsanakan percepatan penyelesaian kendala dan dalam pencetakan sawah untuk mewujudkan swasembada pangan; dan
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanakan kegiatan percepatan kegiatan cetak sawah, penyediaan sarana dan prasarana produksi serta penanaman termasuk penumbuhan kelembagaan petani serta pendampingan untuk mendukung kegiatan pembangunan swasembada pangan.
4 Menteri Kelautan dan Perikanan untuk:
menJrusun perencanaan program bidang kelautan dan perikanan untuk mendukung percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
melaksanakan percepatan proses perizinan pemanfaatan ruang laut dan pengelolaan kelautan untuk mendukung kegiatan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
melaksanakan pembangunan, pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi kawasan tambak ikan, tambak udang, lahan budi daya rumput laut, kampung nelayan, jalan produksi, saluran irigasi, dan fasilitas lainnya, operasional produksi, serta kawasan sarana produksi untuk mendukung percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
melaksanakan intensifikasi, ekstensifrkasi, dan intervensi teknologi unhrk mendukung percepatan kawasan sentra ekonomi garam ralyat dan/ atau kawasan sentra industri garam nasional untuk mencapai swasembada garam nasional;
melaksanakan . . .
SK No253749A
EEEEIi'trN
EUK IND IA
- melaksanakan kegiatan pembangunan, pengembangan, rehabilitasi dan revitalisasi sebagaimana dimaksud huruf c melalui swakelola, penunjukan langsung, dan/ atau bentuk pengadaErn lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan sosialisasi, koordinasi, dan sinergi dengan Pemerintah Daerah, kementerian/lembaga terkait, dan masyarakat untuk mempercepat pembangunan kawasan swasembada pangan dan swasembada garam;
- melakukan peningkatan kompetensi dan penguatan kelembagaan, serta pendampingan bagr nelayan, pembudi daya ikan, pembudi daya udang, pembudi daya rumput laut dan petambak garam, dan masyarakat lainnya untuk mendukung percepatan pembangunan kawasan swasembada pangan dan swasembada garam; dan
- melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kegiatan pembangunan, pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi kawasan tambak ikan, tambak udang, lahan budi daya rumput laut, tambak garam, kampung nelayan, jalan produksi, saluran irigasi, ald storage, pasar ikan dan fasilitas lainnya, serta pengadaan sarana produksi untuk mendukung percepatan pembangunan kawasan swasembada pangan dan swasembada garam.
5 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk:
memberikan dukungan bidang energi dan sumber daya mineral yang diperlukan untuk pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
mengembangkan sistem energi terbarukan termasuk bahan bakar nabati dan pemanfaatan limbah hasil pertanian untuk memenuhi kebutuhan energi Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional secara berkelanjutan dengan target 50% bauran energi terbarukan;
memfasilitasi . . .
SK No 263750 A
trrt+Tf.T{X K IND
- memfasilitasi eksplorasi dan eksploitasi energi dan sumber daya mineral dalam Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional dengan memperhatikan aspek lingkungan;
- memberikan dukungan informasi kegeologian dan hidrogeologi dalam kegiatan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
- mengembangkan infrastruktur energi termasuk pembangkit listrik, jaringan transmisi, dan distribusi energi dengan teknologi smart grid;
- memastikan ketersediaan energi yang stabil dan terjangkau untuk operasional Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional melalui diversifikasi sumber energi;
- mengembangkan industri pengolahan mineral untuk mendukung hilirisasi dalam Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional; dan
- memfasilitasi pengembangan teknologi penyimpanan energi dan microgid untuk ketahanan energi Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional.
6 Menteri Pekerjaan Umum untuk:
menJrusun dan menetapkan pedoman kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jalan, jembatan, dan jaringan irigasi, drainase, dan tata air, untuk mendukung percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
mengidentifikasi dan menyusun program dan perencanaan teknis kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi jalan, jembatan, jaringan irigasi, drainase, dan tata air untuk mendukung percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
memastikan tidak ada tumpang tindih kegiatan pembangunan infrastruktur dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau kementerian/ lembaga lainnya;
melaksanakan . . .
SK No263751A
PRESIDEN
EUK INOONESIA
- melaksanakan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan infrastruktur pendukung Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional melalui mekanisme swakelola, penunjukan langsung, dan/atau bentuk pengadaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengembangkan sistem informasi pengelolaan air terpadu untuk memastikan ketersediaan air bagi pertanian, industri, dan konsumsi masyarakat dengan prinsip one map one data; darr
- menyerahkan hasil kegiatan pembangunan infrastruktur serta operasi dan kepada pengelola yang ditunjuk oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7 Menteri Keuangan untuk:
memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan koordinasi pengelolaan barang milik negara/daerah termasuk dalam hal dilakukan hibah hasil kegiatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
skema pembiayaan inovatif termasuk sinergi pendanaan (blended finance) dan/ atau kerja sama pemerintah dengan badan usaha Qrublic priuate parhtershipl untuk pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
mengoordinasikan kementerian/lembaga dan/atau badan usaha untuk melakukan percepatan proses pengEmggaran, pembayaran, dan pertanggungiawab€rn untuk mendukung kegiatan pembangunan dan/ atau pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional sesuai arahan Presiden dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memfasilitasi . . .
SK No2637524
PRESIDEN
BUK INDONESIA
- memfasilitasi pemberian insentif fiskal dalam rangka pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
8 Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk:
- mengoordinasikan dan mensinkronisasikan penJrusunan rencana induk pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional yang diusulkan oleh kementerian/lembaga terkait;
- mengoordinasikan perencanaan kegiatan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
- menyusun indikator kine{a utama dan target pencapaian swasembada pangan, energi, dan air nasional yang terukur dan berbasis waktu;
- mengintegrasikan program pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional dalam rencana pembangunan nasional dan daerah;
- memfasilitasi harmonisasi rencana pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional dalam rangka implementasi tujuan berkelanjutan; dan a, penerapan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) dalam kegiatan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional.
9.Menteri...
SK No 263753 A
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
I Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk:
- memfasilitasi dan mempercepat perizinan investasi dalam Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional melalui Online Single Submission (OSS);
- mengembangkan skema insentif investasi untuk menarik investor strategis termasuk super pioritg project stafus;
- memfasilitasi kemitraan strategis antara investor asing dan domestik melalui forum inuestment matching:,
- melaksanakan promosi investasi Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di forum internasional dan bilateral inuestment meeting;
- memfasilitasi joint uenfifie dan transfer teknologi dalam pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional; dan
- memfasilitasi penyelesaian dalam rangka percepatan realisasi investasi di Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional.
- Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk:
- memberikan penugasan kepada badan usaha milik negara dalam rangka percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
- mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan penugasan oleh badan usaha milik negara termasuk antara lain pendanaan dan pemenuhan aspek hukum penugasan;
- bersama Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara untuk mendorong badan usaha milik negara berperan secara aktif dalam percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional sesuai dengan praktik bisnis yang sehat; dan
d
SK No263754A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi atas peran badan usaha milik negara secara aktif dalam percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional.
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk:
- memfasilitasi dan mempercepat penyesuaian rencana tata ruang untuk percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
- menerbitkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan melakukan percepatan penerbitan sertipikat Hak Pengelolaan atas lahan Areal Penggunaan Lain yang ditetapkan untuk Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
- mempercepat penerbitan sertipikat hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan redistribusi lahan untuk mendukung program Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan;
- memfasilitasi pelaksanaan pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan untuk percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengembangkan sistem informasi geografis Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional untuk mendukung perencanaan dan pengelolaan berbasis data spasial;
- melaksanakan program reforma agraria untuk meningkatkan akses petani terhadap lahan produktif; dan
- mengoordinasikan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dalam Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional salah satunya melalui Gugus T\rgas Reforma Agraria.
12.Menteri...
SK No 263755 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
- Menteri Kehutanan untuk:
- melakukan percepatan proses dan pemberian persetujuan sesuai dengan skema pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan;
- melakukan proses percepatan pemberian legalitas lahan kawasan hutan untuk kegiatan lumbung pangan nasional;
- proses dan prosedur dalam pemberian legalitas lahan untuk lumbung pangan nasional yang berasal dari kawasan hutan;
- mendukung pembiayaan terhadap rangkaian proses pemberian legalitas lahan untuk kegiatan lumbung pangan nasional; dan
- melaksanakan program rehabilitasi hutan dan lahan untuk mendukung konservasi ekosistem Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional.
- Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk:
- melakukan percepatan proses dan pemberian persetujuan lingkungan terhadap kegiatan utama dan kegiatan pendukung pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
- memastikan implementasi prinsip pembangunan berkelanjutan dan konservasi lingkungan dalam pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
- mengembangkan sistem monitoring lingkungan untuk memastikan kualitas air, udara, dan tanah dalam Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
- memfasilitasi pengembangan ekonomi hijau dan pembayaran jasa lingkungan dalam Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional; dan
- melaksanakan program adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional.
14.Menteri...
SK No263756A
FRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
- Menteri Pertahanan untuk:
- memberikan dukungan pengamanan dalam kegiatan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
- melaksanakan pembangunan infrastruktur pertahanan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
- memberikan dukungan kepada kementerian/ lembaga dan Pemerintah Daerah terkait baik langsung maupun tidak langsung dalam rangka percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional berdasarkan permintaan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- mengintegrasikan program bela negara dengan pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional melalui pemberdayaan komponen cadangan;
- melaksanakan pengamanan wilayah perbatasan negara yang berbatasan dengan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional; dan
- melakukan koordinasi dalam perencanaan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional yang terintegrasi dengan sistem pertahanan negara.
- Menteri Perindustrian untuk:
melakukan penyiapan dukungan ekosistem industri untuk hilirisasi hasil perkebunan, di antaranya sawit dan padi, dalam rangka kegiatan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
mengembangkan kawasan industri yang khusus untuk pengolahan hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan;
memfasilitasi transfer teknologi industri 4.0 untuk nilai tambah produk Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional melalui kerja sama internasional;
mengembangkan . . .
SK No 263757 A
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
-t4-
- mengembangkan standardisasi industri dan sistem mutu produk Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional sesuai Standar Nasional Indonesia;
- memfasilitasi pengembangan industri pendukung seperti pupuk, pestisida, alat mesin pertanian, dan kemasan; dan
- mengembangkan sentra industri kecil menengah berbasis industri kreatif dan ekonomi digital untuk mendukung pemasaran produk Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional.
- Menteri Perhubungan untuk:
- melakukan percepatan pembangunan dan pengembangan bandar udara sebagai pendukung Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional melalui penyusunan perencanaan teknis, pembangunan fasilitas, verifikasi hasil pembangunan, dan operasional bandar udara;
- melakukan percepatan pembangunan dan pengembangan pelabuhan sebagai bagian dari Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional melalui penyusunan dokumen perencanaErn, penetapan perizinan, dan dukungan pembangunan fasilitas;
- mengembangkan sistem transportasi terintegrasi untuk mendukung distribusi produk Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional ke seluruh Indonesia dengan konsep fuib and spolce;
- memfasilitasi pengembangan transportasi khusus untuk komoditas pangan dan energi termasuk cold clnin logistics;
- mengintegrasikan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional dengan jaringan transportasi multimoda;
- mengembangkan sistem transportasi berkelanjutan dan ramah lingkungan dalam Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional; dan
- memfasilitasi pengembangan simpul logistik dalam rangka efisensi dan efektivitas angkutan logistik.
17.Menteri...
SK No 263758 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menteri Komunikasi dan Digital untuk:
- mengembangkan infrastruktur digital dan konektivitas internet berkecepatan tinggi untuk mendukung operasional Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
- menyusun dan melaksanakan strategi komunikasi publik terkait progrErm Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional untuk meningkatkan dukungan masyarakat;
- membangun dan mengintegrasikan sistem informasi terpadu untuk monitoring dan evaluasi Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional secara real-time;
- memfasilitasi pengembangan digitalisasi Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional; dan
- memastikan keamanan dan perlindungan data dalam sistem digital Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional.
- Menteri Transmigrasi untuk:
- mengintegrasikan program transmigrasi, termasuk program Transformasi Transmigrasi untuk mendukung Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
- menetapkan dan menyiapkan lokasi kawasan transmigrasi dalam Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional sesuai perencanaan lintas sektor;
- menyiapkan dan membina masyarakat transmigrasi untuk mendukung pelaksanaan percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional; dan
- mendorong terbentuknya kelembagaan ekonomi lokal dalam kawasan transmigrasi.
19.Menteri...
SK No263759A
PRESIDEN
R,EFUEUK INDONESIA
- Menteri Dalam Negeri untuk:
- melakukan sosialisasi kepada penyelenggara pemerintahan daerah terkait mengenai pelaksanaan kebljakan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
- menyiapkan dukungan kebijakan yang dibutuhkan Pemerintah Daerah dalam kegiatan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan umum dalam pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memfasilitasi sinkronisasi program Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional dengan rencana pembangunan daerah melalui musyawarah perencanaan pembangunan khusus;
- memfasilitasi pengembangan kapasitas aparatur pemerintahan daerah dalam pengelolaan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional; dan
- memfasilitasi kerja sama antardaerah dalam pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional lintas wilayah.
- Jaksa Agung Republik Indonesia untuk:
- memberikan dukungan pendapat hukum dan pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara untuk memastikan kegiatan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- memberikan dukungan pengamanan bidang inteliien penegakan hukum untuk memastikan kegiatan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional dilalsanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
. 2l.Kepala. .
SK No263760A
PRESIDEN
REFUELIK INDONESIA
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk:
- melalsanakan pengawasan intern untuk memastikan akuntabilitas keuangan dan tata kelola, manajemen risiko, dan internal kegiatan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
- mengoordinasikan dan melaksanakan sinergi dengan aparat pengawasan intern pemerintah kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan intern sesuai kewenangan masing-masing untuk kegiatan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
- melaporkan hasil pengawasan kepada Presiden dan memberikan rekomendasi hasil pengawasan kepada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah terkait;
- melaksanakan audit kinerja untuk memastikan efektivitas dan efisiensi program;
- memfasilitasi tuhistleblowing sAstem untuk melaporkan indikasi penyimpangan; dan
- melaporkan hasil pengawasan kepada Presiden dan instansi terkait secara berkala.
- Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara untuk:
- melalui hoWir,.S operational mempersiapkan badan usaha milik negara yang akan melaksanakan program swasembada pangan, energi, dan air nasional melalui skema penugasan atau business to business; dan
- berkoordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara serta kementerian/lembaga lainnya termasuk Pemerintah Daerah dalam melaksanakan percepatan program swasembada pangan, energi, dan air nasional antara lain penyediaan pendanaan, lahan, serta sertifikasi kepemilikan atas lahan.
- Kepala. . .
SK No263761A
FEESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk memberikan pedoman bagl kementerian/lembaga dan/ atau badan usaha dalam melakukan percepatan proses pengadaan barang/jasa pemerintah guna mendukung kegiatan pembangunan dan/atau pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional sesuai arahan Presiden dan prinsip tata kelola yang baik.
Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk:
- dukungan perencanaan dan anggaran dalam rangka kesiapan dan pelaksanaan program/kegiatan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
- menyusun dokumen perencanaan dan kelengkapan perizinan sesuai dengan kewenangannya untuk kegiatan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
- mempercepat penyelesaian rencana tata ruang wilayah dalam rangka mendukung percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
- dukungan lahan dan memfasilitasi pembebasan lahan dalam rangka pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
- memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional melalui forum multi- stakelalden
- memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan dalam Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional; o layanan publik yang berkualitas untuk mendukung operasional Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
h.mengembangkan...
SK No253752A
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
- mengembangkan sumber daya manusia lokal melalui program pendidikan dan pelatihan;
- mendukung pelaksanaan pengadaan tanah dan pengembangan tanah untuk mendukung percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional; J. mengoordinasikan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan melalui Gugus T\rgas Reforma Agraria daerah; dan
- melaporkan progres dukungan Pemerintah Daerah atas pelaksanaan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional kepada Pemerintah Pusat secara berkala.
KETIGA Menteri/ Kepala Iembaga selain sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua wajib mendukung kegiatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional sesuai dengan Instruksi Presiden ini termasuk namun tidak terbatas pada pengadaan barang/jasa pemerintah.
KEEMPAT Pendanaan untuk pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/ atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
KELIMA Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden ini Pemerintah dapat memberikan penugasan kepa.da badan usaha milik negara atau badan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEENAM Menteri/ Kepala kmbaga, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan menjaga tata kelola yang baik.
Instruksi
SK No 253763 A
EEFUBUI( INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No273259A
