UU
KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019
Pasal 86
(1) Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:
- melalui PPIU;
- secara mandiri; atau
- melalui Menteri.
(2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah melalui
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.
(3) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.
74.Ketentuan...
SK No 269203 A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
