UU
KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019
Pasal 87
Setiap orang yang akan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
- beragama Islam;
- memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal pemberangkatan;
- memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya
- memiliki surat keterangan sehat dari dokter;
- memiliki visa serta tanda bukti akomodasi; dan
- memiliki tanda bukti transportasi bagi Jemaah Umrah yang berangkat melalui PPIU.
- Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 1 (sahr) pasal, yakni Pasal 87A sehingga berbunyi sebagai berikut:
