UU
KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019
Pasal 11
BAB 9 — PARTISIPASI MASYARAKAT
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2t Bentuk dukungan mewujudkan ekosistem ekonomi haji antara lain:
- optimalisasi asrama haji pada aspek kinerja pengelolaan, sumber daya manusia, dan diversifikasi usaha;
- optimalisasi penggunaan transportasi haji baik di dalam maupun di luar waktu penyelenggaraan Ibadah Haji;
- optimalisasi penggunaan alat kesehatan dalam negeri; dan
- optimalisasi pengelolaan konsumsi dengan menggunakan bahan baku dalam negeri. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (41 Cukup jelas.
Angka 14
