UU
KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019
Pasal 23
BAB 9 — PARTISIPASI MASYARAKAT
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "petugas haji daerah' terdiri dari 2 (dua) orang, yakni petugas pelayanan umum dan petugas pelayanan kesehatan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Angka 25
