PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 144 TAHUN 2024
Pasal 7
(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:
- Kementerian Agama;
- Kementerian Haji dan Umrah;
- Kementerian . . .
SK No 249895 A
PRESIDEN
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Kementerian Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi;
- Kementerian Kebudayaan;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
- Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
- instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf j dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
- Judul bagian kedelapan pada Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedelapan Inspektorat
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No249755A
I'NIIEIItrEM
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2025
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2025
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
vanna Djaman
SK No249882A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20l9 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, perlu dibentuk Kementerian Haji dan Umrah yang berada pada lingkuP sinkronisasi dan koordinasi serta urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudaYaan;
- bahwa dalam Pem bentukan Kementerian Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam Pemenntahan di bidang Pembangunan manusia dan kebudaYaan, perlu melakukan Penataan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Man usla dan Kebudayaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayal (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang. .SK No 249885 A
PRESTDEN
REFUBUK INDONES]A
-2
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tenlang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 25O) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 terltan.g Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 141);
- Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2024 tefiang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 340);
