KEM ENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
- Menteri Koordinator adalah unsur pemimpin Kementerian Koordinator yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator.
Pasal 2
(1) Kementerian Koordinator berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Koordinator dipimpin oleh Menteri
Koordinator.
Pasal 3 . .
SK No 248129 A
PRESIDEN
Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian Koordinator, Menteri
Koordinator dapat dibantu oleh wakil menteri koordinator sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri koordinator diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri koordinator berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (41 Wakil menteri koordinator mempunyai tugas membantu Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri
koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
- membantu Menteri Koordinator dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koordinator; dan
- membantu Menteri Koordinator dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator.
Pasal 4
Menteri Koordinator dan wakil menteri koordinator merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian Koordinator.
Pasal 5
(1) Kementerian Koordinator mempunyai tugas
menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
(2) TugasSK No 248130 A
PRESIDEN
(21 T\rgas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan, koordinasi pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden secara inklusif dan terintegrasi.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi :
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
- perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
- pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
- pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet; g.penyelesaian... SK No 248131 A
PRESIDEN
- penyelesaian permasalahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
- pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Pasal 7
(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:
- Kementerian Agama;
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
- Kementerian Kebudayaan;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
- Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
- instansi lain yang dianggap perlu. (21 Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. BABIII ... SK No 248132 A
PRESIDEN
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 8
Susunan organisasi Kementerian Koordinator terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian Koordinator;
- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan;
- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan;
- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan;
- Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa;
- Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial;
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan;
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan;
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Berkualitas; dan
- Staf Ahli Bidang Ketahanan Sosial, Ekologi, dan Budaya.
Bagian Kedua Sekretariat Kementerian Koordinator
Pasal 9
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh
Sekretaris Kementerian Koordinator.
Pasal 10. . .
SK No 248133 A
PRESIDEN
Pasal 10
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.
Pasal 1 1
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Ketiga Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan
Pasal 12
(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Keluarga dan Kependudukan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi...
SK No 248134A
PRESIDEN
(2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Keluarga dan Kependudukan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 13
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas keluarga dan kependudukan.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas dan Kependudukan Keluarga menyelenggarakan fungsi :
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas keluarga dan kependudukan;
- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas keluarga dan kependudukan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas dan kependudukan keluarga;
- pelaksanaan pemantartan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas keluarga dan kependudukan;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas dan Kependudukan Keluarga; dan
- pelaksanaan. . SK No 248135 A
PRESIDEN
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Keempat Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan
Pasal 15
(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Kesehatan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 16
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas kesehatan.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas kesehatan;
- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas kesehatan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas kesehatan;
- pelaksanaan . SK No 248136A
PRESIDEN
- pelaksanaan pemantartan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas kesehatan;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Kelima Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan
Pasal 18
(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Pendidikan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 19
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas pendidikan.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas pendidikan;
- perumusan . SK No 2481,37 A
PRESIDEN
- perLlmusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas pendidikan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas pendidikan;
- pelaksanaan pemantarlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas pendidikan;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Keenam Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa
Pasal 2 1
(1) Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan
Jati Diri Bangsa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan
Jati Diri Bangsa dipimpin oleh Deputi.
Pasal22 Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang penguatan karakter dan jati diri bangsa.
Pasal 23 . .
SK No 248138 A
PRESIDEN
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang penguatan karakter dan jati diri bangsa;
- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang penguatan karakter dan jati diri bangsa;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang penguatan karakter dan jati diri bangsa;
- pelaksanaan pemantallan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan karakter dan jati diri bangsa;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Ketujuh Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial
Pasal24
(1) Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana
dan Konflik Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi . .
SK No 248139 A
PRESIDEN
(2) Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana
dan Konflik Sosial dipimpin oleh Deputi.
Pasal 25
Deputi Bidang Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang penanggulangan bencana dan konflik sosial.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang penanggulangan bencana dan konflik sosial;
- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang penanggulangan bencana dan konflik sosial;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang penanggulangan bencana dan konflik sosial;
- pelaksanaan pemantaltan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanggulangan bencana dan konflik sosial;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial; dan
- pelaksanaan .SK No 248140 A
PRESIDEN
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Kedelapan Inspektorat Jenderal
Pasal 27
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator. (21 Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 28
Inspektorat mempunyal tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantalran, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;
- pen5rusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Kesembilan Staf Ahli
Pasal 30
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Pasal 31
SK No 248141 A
PRESIDEN
Pasal 3 1
(1) Staf Ahli Bidang Hukum dan Tata Kelola
Pemerintahan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang hukum dan tata kelola pemerintahan.
(2) Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang pembangunan berkelanjutan.
(3) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Berkualitas
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang sumber daya manusia berkualitas.
(4) Staf Ahli Bidang Ketahanan Sosial, Ekologi, dan
Budaya mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang ketahanan sosial, ekologi, dan budaya.
Bagian Kesepuluh Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 32
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian Koordinator sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
Pasal 33
Menteri Koordinator melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden. Pasal34... SK No 2481,42 A
PRESIDEN
Pasal 34
Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 35
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas
dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator. (21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
(3) Ketentuan mengenai proses bisnis penanganan isu
dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan antarkementerian/ lembaga diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator.
Pasal 36
Menteri Koordinator menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 37
(1) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta
pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antarkementerian/lembaga yang dikoordinasikannya maupun dengan kementerian / lembaga yang terkait.
(2) Penerapan. . .
SK No 247805 A
PRESIDEN
(21 Penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kerangka penyelarasan kegiatan pembangunan yang bersifat lintas sektor di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
(3) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian dilakukan melalui:
- rapat koordinasi menteri koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar menteri koordinator;
- rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
- forum koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- konsultasi langsung dengan para menteri dan pimpinan lembaga lain yang terkait. (41 Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Koordinator melakukan sinkronisasi dan koordinasi terhadap perencanaan, pen5rusunan, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan kementerian yang dikoordinasikan.
(5) Menteri Koordinator dapat melibatkan menteri
dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya dalam pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian.
(6) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta
pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (71 Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
(8) Dalam hal hasil pelaksanaan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian perlu ditindaklanjuti, menteri dan/atau pimpinan lembaga lainnya melaksanakan hasil rapat sinkronisasi dan koordinasi sesuai bidang tugasnya.
(9) Menteri...
SK No 2478064
PRESTDEN
(9) Menteri Koordinator melakukan pemantauan
pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (lO)Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden melalui Menteri Koordinator secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 38
Kementerian Koordinator menJrusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator.
Pasal 39
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian
Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian Koordinator, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 40
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 41
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan...SK No 248145 A
PRES]DEN
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 43
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 44
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 45
(1) Penataan organisasi Kementerian Koordinator diatur
dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan . SK No 247807 A
PRESIDEN
- Peraturan Menteri Koordinator setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. (21 Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.
Pasal 46
(1) Besaran organisasi Kementerian Koordinator
ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
Pasal 47
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 202O tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 60) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. Pasal48... SK No 248147 A
PRESIDEN
Pasal 48
Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator tetap menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 202O tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 60) berdasarkan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 49
(1) Sekretaris Kementerian Koordinator pada
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 202O tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 60), dialihkan, ditetapkan, danfatau diangkat menjadi Sekretaris Kementerian Koordinator berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2) Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas
dan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Sekretaris Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Kementerian Koordinator pada Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, sampai dengan ditetapkan dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga
berlaku bagi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kementerian Koordinator.
SK No 247808A
PRESIDEN
Pasal 50
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang:
- sosial serta desa dan pembangunan daerah tertinggal yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan presiden Nomor 35 Tahun 202O tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 60), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; dan
- transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan presiden Nomor 35 Tahun 202O tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 60), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Pasal 51
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang: a.sosial ... SK No 247809 A
PRESIDEN
- sosial serta desa dan pembangunan daerah tertinggal yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 202O tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 60), dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; dan
- transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 202O tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 60), dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
(2) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, aset,
anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang:
- sosial serta desa dan pembangunan daerah tertinggal yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 202O tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 60), dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; dan b.transmigrasi... SK No 248150 A
PRESIDEN
- transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan presiden Nomor 35 Tahun 202O tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 60), dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
(3) Pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran,
dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 202O tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 60), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 53
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 202O tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 60), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 54
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . . SK No 247810 A
PRESTDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
idang Perundang-undangan Administrasi Hukum, l
Djaman
SK No 247589 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu
