PERPRES
KEM ENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 7
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:
- Kementerian Agama;
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
- Kementerian Kebudayaan;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
- Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
- instansi lain yang dianggap perlu. (21 Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. BABIII ... SK No 248132 A
PRESIDEN
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
