PERPRES
KEM ENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 8
Susunan organisasi Kementerian Koordinator terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian Koordinator;
- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan;
- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan;
- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan;
- Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa;
- Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial;
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan;
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan;
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Berkualitas; dan
- Staf Ahli Bidang Ketahanan Sosial, Ekologi, dan Budaya.
Bagian Kedua Sekretariat Kementerian Koordinator
