PERPRES
KEM ENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Koordinator mempunyai tugas
menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
(2) TugasSK No 248130 A
PRESIDEN
(21 T\rgas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan, koordinasi pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden secara inklusif dan terintegrasi.
