PERPRES
KEM ENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 18
(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Pendidikan dipimpin oleh Deputi.
