PERPRES
KEM ENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang penguatan karakter dan jati diri bangsa;
- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang penguatan karakter dan jati diri bangsa;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang penguatan karakter dan jati diri bangsa;
- pelaksanaan pemantallan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan karakter dan jati diri bangsa;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Ketujuh Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial
Pasal24
(1) Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana
dan Konflik Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi . .
SK No 248139 A
PRESIDEN
(2) Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana
dan Konflik Sosial dipimpin oleh Deputi.
