Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas pendidikan;
- perumusan . SK No 2481,37 A
PRESIDEN
- perLlmusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas pendidikan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas pendidikan;
- pelaksanaan pemantarlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas pendidikan;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Keenam Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa
Pasal 2 1
(1) Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan
Jati Diri Bangsa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan
Jati Diri Bangsa dipimpin oleh Deputi.
Pasal22 Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang penguatan karakter dan jati diri bangsa.
Pasal 23 . .
SK No 248138 A
PRESIDEN
