PERPRES
KEM ENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 25
Deputi Bidang Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang penanggulangan bencana dan konflik sosial.
