PERPRES
KEM ENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 54
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . . SK No 247810 A
PRESTDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
idang Perundang-undangan Administrasi Hukum, l
Djaman
SK No 247589 A
