PERPRES
KEM ENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 53
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 202O tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 60), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
