PERPRES
KEM ENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 48
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator tetap menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 202O tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 60) berdasarkan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
