Pasal 49
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sekretaris Kementerian Koordinator pada
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 202O tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 60), dialihkan, ditetapkan, danfatau diangkat menjadi Sekretaris Kementerian Koordinator berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2) Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas
dan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Sekretaris Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Kementerian Koordinator pada Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, sampai dengan ditetapkan dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga
berlaku bagi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kementerian Koordinator.
SK No 247808A
PRESIDEN
