PERPRES
KEM ENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 15
(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Kesehatan dipimpin oleh Deputi.
