PERPRES
KEM ENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 16
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas kesehatan.
