Pasal 51
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang: a.sosial ... SK No 247809 A
PRESIDEN
- sosial serta desa dan pembangunan daerah tertinggal yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 202O tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 60), dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; dan
- transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 202O tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 60), dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
(2) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, aset,
anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang:
- sosial serta desa dan pembangunan daerah tertinggal yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 202O tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 60), dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; dan b.transmigrasi... SK No 248150 A
PRESIDEN
- transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan presiden Nomor 35 Tahun 202O tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 60), dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
(3) Pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran,
dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
