Pasal 31
SK No 248141 A
PRESIDEN
Pasal 3 1
(1) Staf Ahli Bidang Hukum dan Tata Kelola
Pemerintahan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang hukum dan tata kelola pemerintahan.
(2) Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang pembangunan berkelanjutan.
(3) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Berkualitas
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang sumber daya manusia berkualitas.
(4) Staf Ahli Bidang Ketahanan Sosial, Ekologi, dan
Budaya mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang ketahanan sosial, ekologi, dan budaya.
Bagian Kesepuluh Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
