PERPRES
KEM ENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 46
BAB 6 — PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi Kementerian Koordinator
ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
