PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 144 TAHUN 2024
Pasal 7
(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:
- Kementerian Agama;
- Kementerian Haji dan Umrah;
- Kementerian . . .
SK No 249895 A
PRESIDEN
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Kementerian Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi;
- Kementerian Kebudayaan;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
- Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
- instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf j dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
- Judul bagian kedelapan pada Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedelapan Inspektorat
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No249755A
I'NIIEIItrEM
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2025
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2025
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
vanna Djaman
SK No249882A
