UU
KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019
Pasal 76
(1) PIHK bertanggung jawab memberikan bimbingan
Ibadah Haji Khusus sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia. (21 Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bimbingan:
- manasik Ibadah Haji;
- kesehatan; dan
- perjalanan.
(3) Pemberian . . .
SK No269200A
PRESIDEN
(3) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada
ayal (21 dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur, dan terpadu sesuai dengan standardisasi pemberian bimbingan.
(4) Standardisasi pemberian bimbingan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- standar manasik Ibadah Haji;
- standar kesehatan; dan
- standar perjalanan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi
pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41 diatur dalam Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
