UU
KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019
Pasal 75
(l) PIHK bertanggung jawab memfasilitasi pengurusern dokumen perjalanan Ibadah Haji khusus. (21 Dokumen 5slagaimsn4 dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- paspor;
- visa; dan
- asuransi, untuk pelaksanaan Ibadah Haji.
- Bagian Kesembilan Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesembilan Pembimbingan
- Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
