UU
KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019
Pasal 123
BAB 9 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Setiap Orang yang memperjualbelikan nomor porsi
atau kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI. (21 Setiap Orang yang memperjualbelikan nomor porsi dan kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VII.
- Di antara Pasal 123 dan Pasal 124, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 123A yang berbunyi sebagai berikut:
