UU
KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019
Pasal 116
BAB 9 — PARTISIPASI MASYARAKAT
Setiap Orang dilarang memperjualbelikan nomor porsi dan/ atau kuota haji Indonesia.
- Di antara . . .
SK No2692ll A
rlrFITiflN
- Di antara Pasal 116 dan Pasal 117 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 116A sehingga berbunyi sebagai berikut:
