Pasal 130A
BAB 9 — PARTISIPASI MASYARAKAT
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O23 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 130El. . .
SK No269217A
PRESIDEN
Pasal 13OB
Kementerian harus dibentuk paling lambat 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
