Pasal 127A
BAB 9 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Aset kementerian yang urusan
pemerintahan di bidang agama yang telah ada sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku baik yang masih digunakan maupun sudah tidak digunakan untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, keuangan haji, dan/ atau perolehan lainnya yang sah, dialihkan menjadi aset Kementerian. (21 Aset kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang telah ada sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku baik yang masih digunakan maupun sudah tidak digunakan untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau perolehan lainnya yang sah, dialihkan menjadi aset Kementerian.
(3) Anggaran kementerian yang
urusan pemerintahan di bidang agama untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah ada sebelum Undang-Undang ini dan kegiatannya belum mulai dilaksanakan dialihkan menjadi anggaran Kementerian.
(4) Pengalihan aset dan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal L27B Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
pejabat dan/ atau pegawai Badan Penyelenggara Haji;
pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah baik di pusat maupun di instansi vertikal; dan
pegawal ...
SK No269216A
- pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan Ibadah Haji dan Umrah, dapat dialihkan menjadi pegawai Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal l27C Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas pemerintahan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji sampai dengan dibentuknya Kementerian berdasarkan Undang-Undang ini.
