UU
KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019
Pasal 124
BAB 9 — PARTISIPASI MASYARAKAT
Setiap Orang yang tanpa hak mengamfil s6fagian atau seluruh setoran Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
- Di antara . . . SK No 259215 A
PRESIDEN
- Di antara Pasal 127 dan Pasal 128 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 127A, Pasal 1278, Pasal 127C, dan Pasal 127D sehingga berbunyi sebagai berikut:
