UU
KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019
Pasal 81
(1) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan
transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) hurufd diberikan dalam bentuk:
- kompensasi;dan/atau
- ganti rugi. (21 Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O ayat (1) huruf e diberikan dalam bentuk:
- asuransi; dan/atau
- penanganan Jemaah Haji dan petugas haji sakit setelah melaksanakan Ibadah Haji.
(3) Besaran pertanggungan asuransi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit sebesar Bipih Khusus.
(4) Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak Jemaah
Haji Khusus telah melunasi Bipih Khusus sampai dengan tiba di bandara kepulangan.
- Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikr.rt:
