Pasal 30
(l) Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dilakukan sepanjang tahun setiap hari kerja sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan nomor urut pendaftaran.
(3) Pemberangkatan Jemaah Haji berdasarkan nomor
urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dikecualikan bagi Jemaah Haji lanjut usia
sebagaimana dimalsud dalam Pasal 14. (41 Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di kantor Kementerian di kabupaten/kota domisili Jemaah Haji.
(5) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui:
- layanan pada kantor Kementerian;
- layanan keliling;
- layanan elektronik; atau
- layanan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(6) Nomor . . .
SK No269183A
PRESIDEN
(6) Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) digunakan sebagai dasar pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberangkatan Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemberangkatan Jemaah Haji berdasarkan nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
