UU
KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019
Pasal 44
BAB 9 — PARTISIPASI MASYARAKAT
Dana Efisiensi dapat digunakan sebagai sumber BPIH setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Andk^42
BAB 9 — PARTISIPASI MASYARAKAT
Dana Efisiensi dapat digunakan sebagai sumber BPIH setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Andk^42